Akurat

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Jangan Jadi Celah Pemborosan!

Ahada Ramadhana | 7 Juni 2025, 17:51 WIB
Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Jangan Jadi Celah Pemborosan!

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi lampu hijau bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk kembali menggelar kegiatan di hotel dan restoran.

Relaksasi efisiensi anggaran ini dimaksudkan untuk mendukung sektor perhotelan dan restoran yang sempat terpukul akibat kebijakan pembatasan anggaran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyambut baik kebijakan tersebut namun menekankan pentingnya pedoman yang jelas.

"Secara prinsip saya setuju, tetapi harus ada parameter yang jelas agar Pemda tidak bingung atau kebablasan," ujar Khozin di sela reses di Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/6/2025).

Khozin menyoroti perlunya revisi atas Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Baca Juga: Ketua DPD RI Tak Mau Terlibat Isu Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kerja untuk Daerah

"Idealnya Mendagri menerbitkan SE baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan relaksasi anggaran, terutama terkait kegiatan seremonial, seminar, dan kajian," tegasnya.

Menurutnya, tanpa panduan baru, kebijakan ini bisa menimbulkan multitafsir di daerah. "Spirit efisiensi tetap penting, tapi relaksasi harus terukur," katanya.

Khozin juga menekankan pentingnya kajian matang sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan.

"Jangan sampai terkesan plin-plan. Kebijakan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat daerah," tambah anggota DPR dari Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) itu.

Ia mengakui bahwa sektor perhotelan memang terdampak oleh efisiensi anggaran. Namun, di daerah dengan sektor pariwisata yang kuat, dampaknya tidak terlalu signifikan.

Karena itu, ia mendorong Pemda untuk lebih aktif menggali potensi wisata dan mendukung sektor UMKM serta industri turunan lainnya.

Baca Juga: PM Kanada Undang Prabowo Hadiri KTT G7 di Kananaskis Bulan Ini

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.