Pemprov Jakarta Susun Perda Lembaga Adat Betawi, Ondel-ondel Dilarang Mengamen

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur keberadaan lembaga adat Betawi, termasuk pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen atau mencari uang.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, mengatakan ondel-ondel adalah ikon budaya Betawi yang memiliki nilai sejarah tinggi dan harus dihormati sesuai tempat dan fungsi yang tepat.
"Kami sedang menyusun Perda tentang Lembaga Adat Betawi. Dalam perda ini, ondel-ondel akan diatur supaya tampil di tempat yang pantas," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Ngamen: Jaga Marwah Budaya Betawi
Dia menegaskan, ondel-ondel bukan sekadar hiasan atau mainan, melainkan bagian dari ritual dan tradisi Betawi yang harus dilestarikan dengan serius. Oleh karena itu, penggunaan ondel-ondel untuk mencari nafkah dengan mengamen dinilai merendahkan nilai historisnya.
"Sudah saatnya kita menjaga kesakralan ondel-ondel sebagai budaya, bukan hanya dijadikan alat pengamen," tambahnya.
Rencananya, Perda tersebut akan segera dibahas lebih lanjut untuk memastikan pelestarian budaya Betawi berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan hukum bagi ikon-ikon adat yang ada.
Sementara itu, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Hal itu dia sampaikan saat menghadiri acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi yang mengusung tema 'Menyongsong 498 Tahun Kota Jakarta dan Lembaga Adat Masyarakat Betawi Tahun 2025'.
Baca Juga: Dilarang Keras Ngamen Ondel-ondel, Melanggar Aturan dan Menghilangkan Marwah Budaya
"Saya sangat berkomitmen. Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi saya jadikan prioritas di tahun ini," ujar Khoirudin di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).
Dengan begitu, maka revisi Perda terkait Kebudayaan Betawi bisa segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan disahkan sebagai alas hukum yang kuat dalam melaksanakan ataupun mengatur tentang Kebudayaan Betawi.
"Prosesnya akan kami lakukan di DPRD, tentu draftnya menunggu eksekutif. Lalu kita masukan dalam Bamus untuk diagendakan dan dibahas Bapemperda bersama seluruh praktisi, tokoh masyarakat, serta stakeholder terkait Kebudayaan Betawi," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







