Pramono Akan Pindahkan Patung M.H Thamrin ke Balai Kota

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, akan memindahkan patung lama M.H Thamrin ke Balai Kota Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Pemindahan ini, sebagai bentuk penghormatan dan penguatan budaya Betawi.
"Karena bagian penghormatan kita kepada tokoh Betawi dan tokoh pemikir yang namanya MH Thamrin, patung lamanya seizin bapak, ibu, saudara-saudara sekalian, saya akan taruh di balai kota," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam pencanangan HUT ke-498 Kota Jakarta, di Blok M, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Sabtu (24/5/2025).
Nantinya, Pemprov Jakarta akan membuat patung M.H Thamrin baru di Jalan Thamrin. Dia memastikan, posisi patung baru itu tidak lebih rendah dari patung Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Lokasi Tak Sesuai, Pramono Mau Pindahkan Patung MH Thamrin
"Akan kami buat patung baru yang ada di Jalan Thamrin, tepatnya nanti kami akan umumkan, dan patungnya tidak boleh lebih rendah dari patung Jendral Sudirman," ujarnya.
Dia berharap, kesempatan ini mampu membuat peringkat Jakarta naik di kota global dan tetap mampu mempertahankan budaya Betawi.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan segera memindahkan patung MH Thamrin ke lokasi baru yang seharusnya, yakni Jalan MH Thamrin. Diketahui, saat ini patung tersebut ada di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat.
"Saya bilang dalam rapat, saya enggak mau patungnya MH Thamrin tidak berada di Jalan MH Thamrin. Harus kita pindahkan ke Jalan MH Thamrin. Karena ini simbol Jakarta, ini simbol Betawi. Patung ini enggak boleh kalah sama patungnya Jendral Sudirman," kata Pramono dikutip Antara, di Jakarta Pusat, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Hujan Deras hingga 26 Mei, Pramono Pastikan Infrastruktur Banjir Siap Tempur
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada orang yang dianggap berjasa untuk membangun Jakarta, yaitu Mohammad Hoesni Thamrin.
Nantinya, pemindahan ini akan menggunakan dana koefisien lantai bangunan (KLB).
Dana KLB adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pengembang atau pemilik bangunan kepada pemerintah daerah jika mereka ingin membangun gedung dengan tinggi atau luas lantai melebihi batas dasar KLB yang ditetapkan dalam aturan tata ruang atau zonasi suatu wilayah.
"Supaya enggak ada yang menumpangi. Sepenuhnya kita bangun dan ini menjadi simbol utamanya Jakarta. Karena apapun, MH Thamrin jasanya pasti sudah nggak ada yang meragukan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









