Pramono Perintahkan Satpol PP Sikat Parkir Liar di Thamrin City dan Monas

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turut ambil bagian dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Jakarta.
Pernyataan tegas ini usai pengungkapan kasus pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Thamrin City dan Monas yang meresahkan warga.
Pramono menegaskan, Satpol PP terlibat langsung dalam menanggulangi praktik parkir liar yang selama ini membuat pengendara harus merogoh kocek lebih dalam, bahkan hingga Rp30.000 per kendaraan.
Baca Juga: Parkir Liar Disikat, Pansus DPRD Jakarta Siap Bongkar Ladang Pungli
"Dalam operasi penertiban parkir liar, Satpol PP terlibat," kata Pramono di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan komitmen Balai Kota, dalam mengawasi dan menangani masalah parkir liar yang sudah menjadi masalah kronis di ibu kota. Keterlibatan Satpol PP merupakan langkah nyata dalam pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
Sebelumnya, kasus pemerasan ini diungkap Polres Metro Jakarta Pusat. Alhasil sembilan anggota ormas yang memaksakan tarif parkir liar di sekitar Thamrin City dibekuk.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan para pelaku memasang tarif parkir antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000, jauh melebihi harga parkir yang semestinya, yakni sekitar Rp 5.000.
"Para sopir yang hendak parkir, tadinya hanya ingin membayar Rp 5.000, namun dipaksa membayar lebih oleh pelaku," jelas Firdaus dalam konferensi pers, Senin (12/5/2025).
Akibatnya, warga dan pengendara kendaraan bermotor merasa resah dengan praktik ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Dengan adanya keterlibatan Satpol PP, pemerintah provinsi Jakarta berharap penertiban parkir liar bisa semakin efektif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









