Akurat

Pengajuan KTP Meningkat, Pemprov Bakal Perketat Skema Kependudukan di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 5 Mei 2025, 20:02 WIB
Pengajuan KTP Meningkat, Pemprov Bakal Perketat Skema Kependudukan di Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana memperketat aturan tentang alamat kependudukan, termasuk soal banyaknya Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah kecil.

Sebab, pengajuan KTP di Jakarta semakin meningkat, dengan satu alamat bisa digunakan oleh hingga 10 KK. Sehingga, pengaturan semacam ini memang perlu diatur dengan lebih ketat di masa depan.

"Kita sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pendudukan untuk mengatur hal ini, agar semuanya bisa tertib," Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaludin, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Digiland Run 2025 Digelar di GBK, Pemprov Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Skala Besar

Budi mengungkapkan aturan terbaru bagi warga yang ingin menetap lama di ibu kota. Bagi mereka yang berencana untuk tinggal permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses administrasi kependudukan tetap tertib.

"Kalau memang mereka mau menetap lama, ya harus pindah, kan? Enggak ada masalah. Yang penting, harus ada jaminan tempat tinggal," imbuhnya.

Selain jaminan tempat tinggal, Budi juga menekankan pentingnya membawa surat SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal. Jika kedua persyaratan itu sudah lengkap, maka proses perpindahan penduduk bisa segera diproses.

Namun, jika warga enggan untuk pindah secara permanen, Budi menyarankan mereka untuk memilih alternatif lain. "Kalau enggak mau pindah, bisa lapor sebagai penduduk non-permanen. Atau ya numpang KTP di rumah Pak RT, lebih baik seperti itu," jelasnya.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa selama prosedur administrasi dilaksanakan dengan benar, tinggal di Jakarta tidak akan menjadi masalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.