Bangunan Liar di Kali Bekasi Dibongkar, Tambun Selatan Jadi Titik Terbanyak

AKURAT.CO Sebanyak 1.201 bangunan liar yang sebagian besar berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bekasi telah dibongkar oleh pemerintah setempat. Penertiban ini menyasar lima kecamatan, dengan rincian, Tarumajaya 17 bangunan, Babelan 350 bangunan, Tambun Selatan 600 bangunan, Tambun Utara 197 bangunan, serta gabungan wilayah Cikarang Barat, Cikarang Utara, dan Cibitung sebanyak 37 bangunan. Dari seluruh wilayah tersebut, Tambun Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah bangunan liar terbanyak yang ditertibkan.
Salah satu lokasi pembongkaran berada di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, yang dilakukan pada Rabu (30/4/2025) sore. Di kawasan ini, aparat menertibkan sebanyak 284 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Kali Baru.
Dua alat berat jenis ekskavator dikerahkan dalam proses pembongkaran tersebut.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, sebagian besar bangunan tersebut sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sehingga aparat hanya merobohkan sisa struktur seperti tembok.
Dalam kegiatan penertiban ini, Satpol PP juga menemukan tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat, yang letaknya tak jauh dari bantaran sungai, tepatnya di sekitar Perumahan Tridaya Indah Estate 4. Rinciannya, terdapat empat bangunan di RT 3 dan tiga di RT 1 salah satunya dengan bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB). Karena memiliki dasar hukum berupa sertifikat, ketujuh bangunan ini tidak dibongkar.
Meski demikian, pihak Satpol PP akan menelusuri kembali riwayat dan status hukum lahan tersebut.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa area tersebut dulunya merupakan lahan milik negara yang dibebaskan oleh Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur (POJ yang kini menjadi Perum Jasa Tirta (PJT) pada era 1970-an untuk pembangunan saluran irigasi yang saat ini dikenal dengan nama Kali Baru. Surya menyebut, kawasan itu bukan aliran sungai alami, melainkan saluran irigasi sekunder.
Pemerintah berencana mencocokkan peta lahan milik PJT untuk memastikan apakah bangunan tersebut memang berada di atas jalur irigasi.
Jika terbukti demikian, tidak menutup kemungkinan sertifikat kepemilikannya akan dibatalkan, namun melalui prosedur resmi dan pengukuran lapangan yang cermat.
Di sisi lain, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengatasi ancaman banjir serta memperindah kawasan sungai. Menurutnya, setelah area dibersihkan, pemerintah akan menata ulang bantaran sungai agar lebih tertata dan berfungsi maksimal. Dia juga memastikan tidak akan ada kompensasi yang diberikan kepada pemilik bangunan liar, meskipun mereka telah menempati lokasi tersebut dalam waktu lama.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Bekasi: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka, Ada Pejabat Desa hingga Tim PTSL
Ade menyayangkan bahwa selama ini bangunan liar dibiarkan tumbuh tanpa pengawasan di lokasi yang semestinya tidak boleh dihuni. Namun, dia menilai saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan perubahan signifikan. Pemerintah, menurutnya, tak bisa lagi membiarkan daerah aliran sungai tertutup bangunan karena dampaknya sangat serius terhadap daya serap air dan risiko banjir. "Sudah waktunya dilakukan terobosan nyata. Kita tidak bisa terus membiarkan ini terjadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









