Akurat

Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Pemda Harus Selesaikan PP Otonomi Daerah

Paskalis Rubedanto | 28 April 2025, 17:42 WIB
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Pemda Harus Selesaikan PP Otonomi Daerah

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan wacana menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa bukan berasal dari pemerintah daerah maupun DPRD setempat.

"Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa pemerintah kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi. DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia menekankan, usulan terkait status Solo kemungkinan hanya berasal dari masyarakat, bukan dari prosedur resmi pemerintah daerah.

Baca Juga: DPP Bersathu dan Kemenag Gencarkan Sosialisasi Aturan Haji Mujamalah di Solo

Saat ditanya soal langkah Kemendagri yang akan mengkaji usulan Solo menjadi daerah istimewa, pihaknya menyarankan untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait desain besar otonomi daerah terlebih dahulu.

"Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP, desain besar otonominya dulu," ujarnya.

Rifqinizamy menegaskan, bahwa penyusunan dua PP terkait desain besar otonomi daerah dan penataan pemerintahan daerah harus menjadi prioritas sebelum membahas pembentukan atau perubahan status daerah baru.

"Jadi PP dulu diselesaikan dan disahkan, baru terbuka peluang itu," tegasnya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya menargetkan pemerintah segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tersebut dalam waktu dekat. "Tahun ini harus selesai. Tahun 2025 harus selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tidak ingin gegabah dalam menanggapi 341 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah, termasuk 6 di antaranya mengusulkan ingin menjadi daerah istimewa.

Dari enam daerah yang mengajukan untuk menjadi daerah Istimewa, satu di antaranya adalah kota Solo atau Surakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa saat ini berbagai usulan tersebut sama sekali belum ada yang masuk ke Istana.

Baca Juga: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Pemerintah Minta Publik Sabar

"Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri," ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Meski banyak usulan yang masuk, namun pemerintah tidak akan gegabah dalam menanggapi usulan tersebut. Pemerintah akan mempelajari usulan tersebut secara perlahan, sambil memperhitungkan banyak faktor.

Sebab, banyak konsekuensi yang harus diakomodir jika usulan pemekaran dan perubahan status daerah istimewa tersebut dapat disetujui. Salah satunya, pembentukan perangkat-perangkat daerah untuk mendukung jalannya sistem pemerintahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.