15 Golongan Warga Jakarta Ini Gratis Naik Transjakarta hingga LRT, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi menyetujui pemberian subsidi transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.
"Dalam rapat kemarin, saya dan Pak Wagub sudah memutuskan golongan tersebut subsidinya kita setujui," kata Pramono usai rapat bersama di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Dengan kebijakan ini, 15 kelompok masyarakat akan digratiskan naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kini tengah menyusun mekanisme teknis agar subsidi tersebut bisa segera diterapkan.
"Tinggal pengaturan bagaimana 15 golongan tersebut digratiskan naik MRT, LRT, maupun Transjakarta," ujarnya.
Baca Juga: Spesial Hari Kartini, Tarif Transjakarta untuk Perempuan Hanya Rp1
Mantan Sekretaris Kabinet itu menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan integrasi jalur baru yang akan menjangkau wilayah penyangga Jakarta.
"Secara perlahan, kami akan membuka rute baru untuk mengukuhkan Transjabodetabek yang sekarang ini sedang kita bangun," tegasnya.
Adapun 15 golongan penerima manfaat subsidi tersebut meliputi:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Pensiunan PNS
3. Tenaga kontrak Pemprov DKI
4. Siswa penerima KJP Plus
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Karyawan bergaji setara UMP
8. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
9. Penerima Raskin di Jabodetabek
10. Anggota TNI/Polri
11. Veteran Republik Indonesia
12. Penyandang disabilitas
13. Lansia di atas 60 tahun
14. Pengurus rumah ibadah dan pendidik PAUD
15. Kader Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, serta Posyandu.
Kebijakan ini diharapkan memperluas aksesibilitas layanan transportasi umum serta mendukung target pengurangan emisi di ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







