Akurat

Pramono Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 11 April 2025, 15:09 WIB
Pramono Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba di Jakarta

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah, memperkuat sosialisasi dan deteksi dini di daerah-daerah rawan narkoba. Terutama, di tiga kelurahan yang teridentifikasi sebagai kawasan dengan tingkat peredaran narkoba tinggi.

"Jakarta siap memberikan support sepenuhnya terhadap sosialisasi dan tindakan preventif, serta mendukung rehabilitasi bagi korban narkoba. Kita juga akan melibatkan puskesmas-puskesmas untuk menjadi tempat rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban narkoba, bukan pelaku utama seperti bandar atau pengedar," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Anggota DPR: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu dalam Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan keprihatinannya terhadap angka penggunaan narkoba di Jakarta. Berdasarkan survei BNN pada tahun 2019, sekitar 3,3 persen penduduk Jakarta, atau sekitar 132 ribu orang, tercatat sebagai pengguna narkoba.

Hukom menyatakan bahwa pendekatan yang diambil oleh BNN akan meliputi tindakan preventif, kuratif, dan penegakan hukum. Salah satu fokus utama adalah, mendeteksi dini peredaran narkoba melalui pendekatan intelijen untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

"Kita harus melihat pengguna sebagai korban, bukan hanya sebagai pelaku. Oleh karena itu, rehabilitasi bagi mereka akan menjadi prioritas, dan kami akan terus berupaya untuk memisahkan pengguna dari bandar narkoba," terang Hukom.

Kerja sama antara Pemprov Jakarta dan BNN ini, diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang terdampak oleh peredaran barang haram tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.