KPU DKI Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, resmi mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Total sisa dana yang dikembalikan mencapai Rp448,15 miliar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengungkapkan KPU DKI menerima hibah sebesar Rp975,9 miliar dari Pemprov DKI, untuk mendukung seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta 2024.
Baca Juga: KPU: Rekapitulasi Suara PSU Pilkada 2024 Fase Kedua Hampir Rampung
Dia menerangkan, hibah tersebut terbagi untuk dua putaran pemilihan, yakni putaran pertama sebesar Rp656,1 miliar dan putaran kedua Rp319,8 miliar.
"Dari total dana hibah yang diterima, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527,8 miliar sehingga sisa dana sebesar Rp448,15 miliar, kami kembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Astri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Pengembalian sisa dana hibah ini, menjadi simbol komitmen KPU DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"KPU DKI juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, atas sinergi yang telah terjalin dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








