3 THR Lebaran dari Gubernur Kaltim: Pemutihan Pajak, Gratis Sewa Kios, dan Wisata Gratis

AKURAT.CO Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud (Harum), kembali membuat gebrakan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Setelah sukses dengan program Gratispol, kali ini ia menghadirkan tiga “THR spesial” untuk rakyat Kaltim sebagai bentuk kepedulian dan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Tiga THR yang diberikan oleh Pemprov Kaltim meliputi:
1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan pribadi.
- Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025.
- Berlaku mulai 8 April 2025 selama tiga bulan.
2. Gratis Sewa Kios dan Lapak bagi Pelaku UMKM
- Pembebasan retribusi bagi penyewa kios, petak, lapak, dan kantin yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
- Berlaku mulai 1 April 2025 selama enam bulan.
Baca Juga: Layani Nasabah, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Lebaran
3. Gratis Masuk Objek Wisata Milik Pemprov Kaltim
- Berlaku mulai 31 Maret hingga Mei 2025.
- Destinasi wisata yang digratiskan meliputi Museum Mulawarman Tenggarong (Kutai Kartanegara) dan Pusat Penangkaran Rusa Sambar (Penajam Paser Utara).
Menurut Gubernur Harum, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha dan pariwisata.
“Tiga THR spesial ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Kaltim dalam membantu rakyat menjelang Lebaran. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan seluruh masyarakat di hari kemenangan ini,” ujar Gubernur Harum di Samarinda, Kamis (3/4/2025).
Ia menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, pembebasan sewa kios dan lapak bagi pelaku UMKM diyakini dapat membantu mereka tetap produktif di tengah tekanan ekonomi.
"Awalnya direncanakan hanya empat bulan, tapi saya pikir, kenapa tidak enam bulan sekalian? Akhirnya, kita berikan gratis selama enam bulan," jelas Gubernur Harum.
Selain itu, pembebasan retribusi masuk tempat wisata diharapkan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati destinasi edukatif milik Pemprov Kaltim secara gratis selama libur Lebaran.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap bisa membantu masyarakat menikmati Hari Raya dengan lebih tenang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










