75 Perusahaan di DIY Bermasalah Terkait THR, Disnakertrans Gercep Bertindak

AKURAT.CO Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan dari pekerja mengenai dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh 75 perusahaan di wilayah tersebut. Laporan ini mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi (IT), transportasi, jasa pengiriman, restoran, hotel, klinik, rumah sakit, hingga perusahaan outsourcing dan manufaktur.
Baca Juga: Kirim THR Lebaran 2025 Lebih Praktis dengan ShopeePay, Begini Caranya!
Pelanggaran THR Terjadi di Seluruh Wilayah DIY
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, aduan ini tersebar di berbagai kabupaten dan kota, dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari Kabupaten Sleman.
Kota Yogyakarta menyusul di posisi kedua, diikuti oleh Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.
“Dari 75 laporan yang masuk, banyak berasal dari perusahaan di sektor IT, outsourcing, dan manufaktur. Kami masih dalam proses pendalaman untuk memastikan apakah ada pola tertentu dalam pelanggaran ini,” ujar Amin pada Selasa (25/3/2025).
Amin menekankan bahwa Disnakertrans DIY akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap laporan yang masuk, termasuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Tiga Jenis Pelanggaran THR yang Dilaporkan
Disnakertrans DIY mengidentifikasi tiga bentuk utama pelanggaran yang diadukan oleh pekerja:
- Pembayaran THR di bawah ketentuan – Perusahaan tidak membayarkan THR sesuai besaran yang ditetapkan dalam peraturan.
- THR dibayarkan secara bertahap – Sejumlah perusahaan membayar THR dalam beberapa kali cicilan, yang bertentangan dengan aturan bahwa THR harus diberikan secara penuh sebelum hari raya.
- THR belum dibayarkan sama sekali – Sejumlah pekerja melaporkan bahwa mereka belum menerima THR, meskipun tidak ada pernyataan dari perusahaan yang secara eksplisit menolak membayar.
"Perlu dicatat, kasus di mana THR belum dibayarkan bukan berarti perusahaan menolak kewajibannya, tetapi bisa jadi masih dalam proses. Namun, kami tetap melakukan pemantauan agar tidak ada hak pekerja yang terabaikan," jelas Amin.
Baca Juga: Manfaatkan THR Untuk Emas, Pilihan Cerdas Untuk Masa depan
Dari 75 kasus yang diterima, sebanyak 24 telah berhasil ditangani, sementara 51 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Disnakertrans DIY telah mengeluarkan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang terbukti menunggak pembayaran THR dan memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk melunasi kewajiban mereka.
"Menurut SOP kami, karena ini sudah melewati batas pembayaran yang seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, maka perusahaan yang belum membayar THR kami beri peringatan. Dalam waktu tujuh hari setelah nota pemeriksaan diberikan, mereka wajib membayar," tegas Amin.
Jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, Disnakertrans DIY akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini, Disnakertrans DIY mengimbau seluruh perusahaan di Yogyakarta untuk mematuhi aturan terkait THR guna menjaga kesejahteraan pekerja serta menghindari sanksi hukum.
Selain itu, Amin juga mengajak pekerja untuk melaporkan jika mengalami permasalahan serupa agar hak mereka tetap terlindungi.
"Kami mengingatkan bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Jika ada perusahaan yang masih belum membayarkan THR, pekerja bisa melaporkannya kepada kami agar segera ditindaklanjuti," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









