Pemprov Jakarta Diminta Segera Matangkan Kajian MRT dan LRT Gratis

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, diminta lebih matang dalam melakukan kajian terkait rencana layanan transportasi gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) bagi 15 golongan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan hal ini bertujuan agar program tersebut tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak.
Menurutnya, pemetaan yang mendalam, menyeluruh, serta verifikasi yang ketat terhadap pendaftar sangat penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan data.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Masyarakat, DPRD DKI Usul Pemprov Jakarta Gratiskan Tarif MRT
Dia juga menekankan, pentingnya sistem digitalisasi dalam memudahkan pengecekan dan memastikan bahwa data yang digunakan valid.
"Jangan sampai ada manipulasi data, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi yang memudahkan pengecekan," kata Rio di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, dia juga menyarankan agar transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis ini dilakukan dengan baik. Menurutnya, warga Jakarta perlu diberi akses untuk mengawasi program ini dengan cara publikasi nama-nama penerima manfaat secara terbuka.
"Itu sesungguhnya adalah control system dari warga, oleh warga, dan untuk warga. Misalnya penerima manfaat diumumkan, namanya siapa saja," jelasnya.
Baca Juga: Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Hanya Rp1 Khusus Tahun Baru 2025: Ini Jadwal dan Rutenya!
Sebelumnya, 15 golongan masyarakat yang berhak menerima layanan MRT dan LRT gratis telah mendapat fasilitas serupa melalui layanan TransJakarta gratis mulai awal tahun 2025.
Warga yang memenuhi kriteria diharuskan mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Adapun 15 golongan yang berhak menerima layanan transportasi gratis tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, karyawan dengan upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu.
Selain itu, layanan ini juga diberikan kepada penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, serta Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






