Ribuan Eks Pekerja PT Sritex Didata Ulang, Menaker: Akan Ditempatkan di Perusahaan Lain

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan, ribuan pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akan didata ulang untuk ditempatkan kembali di perusahaan lain.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali mereka," kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kurator Sritex berkomitmen mempercepat proses ini agar mantan pekerja bisa segera bekerja kembali.
"Kurator berkomitmen mempercepat proses ini. Jika skemanya berupa sewa aset, maka aset yang dimiliki Sritex masih bisa dimanfaatkan, sehingga pekerja dapat kembali bekerja," jelasnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Buruh dalam pendataan tersebut untuk memastikan siapa saja korban PHK yang siap bekerja kembali.
Baca Juga: Kasus Bank BJB, KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Usai Dalami Keterangan Saksi
Sebelumnya, perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, mendatangi Komisi IX DPR untuk memperjuangkan hak para pekerja yang terkena PHK.
Mereka menuntut pembayaran pesangon serta tunjangan hari raya (THR).
"Kami meminta Komisi IX mendukung agar hak-hak pekerja yang belum terbayarkan, seperti pesangon dan THR, bisa segera diberikan," ujar Slamet.
Ia juga mengklaim bahwa PT Sritex tidak memberikan pemberitahuan tertulis satu bulan sebelum PHK dilakukan.
"Tidak ada one month notice. PHK terjadi tiba-tiba, padahal pemerintah sebelumnya meminta agar perusahaan tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










