Pemprov Jakarta Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 Masehi.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1446 H dan sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
"Pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," kata Chaidir di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Hillary Brigitta Lasut Semprot Bappenas yang Minta Tambahan ASN di Tengah Efisiensi
Chaidir menyatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Dia berharap kebijakan ini dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan.
"Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif," ujarnya.
Chaidir juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Dia menegaskan bahwa bulan puasa tidak akan menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan layanan terbaik kepada warga.
"Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









