Akurat

Masih Mangkrak, DLH Jakarta Serahkan Nasib Proyek ITF Sunter ke Pramono

Citra Puspitaningrum | 27 Februari 2025, 19:11 WIB
Masih Mangkrak, DLH Jakarta Serahkan Nasib Proyek ITF Sunter ke Pramono

AKURAT.CO Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyerahkan sepenuhnya kelanjutan nasib proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Diketahui, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini sempat di-groundbreaking beberapa tahun lalu, namun hingga kini masih mangkrak.

Asep mengungkapkan, Pemprov DKI kini lebih fokus pada pengembangan proyek Refuse Dried Fuel (RDF) yang dibangun di Bantargebang dan Rorotan.

"Pembangunan pengolahan sampah selain RDF saat ini masih sangat terbuka peluangnya. Entah nanti RDF atau ITF, saya siap menunggu arahan dari Pak Gubernur," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga: Aspal Plastik Solusi Kelola Sampah dari Chandra Asri Group untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Proyek ITF Sunter dihentikan pembangunannya akibat kendala pendanaan. Pemprov DKI khawatir, tidak mampu membayar tipping fee kepada investor saat fasilitas tersebut beroperasi.

Saat ini, lahan yang awalnya direncanakan untuk proyek ITF Sunter disewa oleh BUMD PT Jakarta Propertindo dan digunakan sebagai kawasan parkir.

"Memang tanah yang mau jadi ITF Sunter itu sudah disewa oleh Jakpro, dan pemanfaatannya rencananya dahulu untuk pembangunan ITF. Nah, pada saat ITF terhenti, saat ini pengelolaan lahannya menjadi kewenangan Jakpro," ungkapnya.

Meski demikian, Asep tidak menutup kemungkinan proyek ITF Sunter akan kembali menjadi salah satu opsi Pemprov DKI dalam pengelolaan sampah.

"Pembangunan pengelolaan sampah selain yang ada saat ini, itu masih sangat terbuka karena kita masih punya sekitar 3.500 ton sampah yang memang harus segera dikelola," tuturnya.

Asep menambahkan, Pemprov DKI berupaya agar sampah-sampah di Jakarta dapat diolah di dalam kota dan tidak bergantung pada Bantargebang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.