ASN Pemprov Jakarta yang Bohong Soal Pakai Transportasi Umum, Bisa Diberi Hukuman Ini

AKURAT.CO Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Jabatan Lainnya (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, perlu untuk mendukung upaya pengurangan kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.
Namun, bila terbukti ada pegawai yang berbohong mengenai penggunaan angkutan umum, maka mereka bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan sebagai bentuk penyadaran.
Oleh karena itu, Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar pegawai yang melanggar diperintahkan untuk menggunakan transportasi umum sebanyak dua hingga empat kali dalam sepekan.
"Secara ide, ini sudah bagus. Saya tahu Pak Syafrin misalnya, setiap hari Rabu menggunakan angkutan umum. Ini bisa menjadi contoh baik bagi pegawai lain apalagi ditambah perintah gubernur," kata Djoko saat dihubungi Akurat.co, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Program Dishub Jakarta Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Bisa Jadi Contoh Bagi Masyarakat
Langkah ini, mengingatkan pada kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ahok ketika masih sama-sama menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pada masa itu, setiap Jumat, pejabat tinggi seperti Ahok juga diwajibkan untuk naik bus sebagai bentuk komitmen terhadap transportasi umum.
"Kebijakan ini tidak hanya menjadi contoh bagi pegawai Dishub, tetapi juga bisa diterapkan secara luas untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi umum dalam rangka menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan.
"Kami ingin ASN dan PJLP menjadi agen perubahan dengan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, yang tentunya juga dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan," ujar Syafrin.
Berdasarkan instruksi tersebut, seluruh pegawai pemerintah daerah diminta untuk memilih moda transportasi publik, seperti bus, kereta, atau angkutan umum lainnya, sebagai alternatif perjalanan sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









