Akurat

Program Dishub Jakarta Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Bisa Jadi Contoh Bagi Masyarakat

Citra Puspitaningrum | 13 Februari 2025, 19:53 WIB
Program Dishub Jakarta Pakai Transportasi Umum Tiap Rabu, Bisa Jadi Contoh Bagi Masyarakat

AKURAT.CO Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan baru yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Jabatan Lainnya (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Langkah ini, dinilai sangat tepat untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi yang selama ini memperburuk kemacetan.

"Kebijakan ini bisa menjadi contoh yang baik. Jika ASN dan PJLP dapat konsisten menggunakan transportasi umum, hal ini bisa memotivasi masyarakat untuk lebih memilih moda transportasi publik," kata Pengamat Transportasi yang juga merupakan akademisi, Djoko Setijowarno, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (13/2/2025).

Namun Djoko juga menekankan, perlunya perhatian lebih terhadap perbaikan sistem transportasi umum. Seperti, meningkatkan fasilitas dan kenyamanan, serta memastikan bahwa jaringan transportasi umum dapat menjangkau seluruh wilayah dengan baik.

Baca Juga: JR Connexion PIK2-KCIC Halim: Solusi Transportasi Terintegrasi untuk Jakarta

"Tentunya, pemerintah juga harus memastikan kualitas layanan transportasi umum agar masyarakat nyaman menggunakan moda tersebut," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penggunaan transportasi umum di Jakarta, dan mendorong kesadaran warga kota untuk turut serta dalam mengurangi polusi dan kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi umum dalam rangka menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan.

"Kami ingin ASN dan PJLP menjadi agen perubahan dengan menggunakan transportasi umum setiap Rabu, yang tentunya juga dapat mengurangi beban lalu lintas di jalan," ujar Syafrin.

Berdasarkan instruksi tersebut, seluruh pegawai pemerintah daerah diminta untuk memilih moda transportasi publik, seperti bus, kereta, atau angkutan umum lainnya, sebagai alternatif perjalanan sehari-hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.