Mahasiswa Geruduk Kantor DLH Sulteng, Tuntut Aktivitas Tambang PT CPM yang Merusak Lingkungan Disudahi

AKURAT.CO Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat (FMM) menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/02/2025).
Mereka menuntut agar aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Citra Palu Minerals (CPM) dievaluasi karena diduga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Massa aksi diterima oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sulteng, Moh. Natsir A. Mangge.
Sebelum melakukan dialog, perwakilan FMM, Miftahudin, menyampaikan orasi yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan metode blasting oleh PT CPM.
Menurutnya, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan dapat memicu pergerakan sesar di wilayah Sulteng, khususnya Kota Palu.
Baca Juga: Cegah Politisasi, Pemerintah Perlu Buat Aturan Jelas Soal Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Sehingga dapat menyebabkan kerusakan tanah, polusi udara serta penghancuran habitat.
"Penggunaan bahan peledak yang digunakan dapat melepaskan partikel-partikel berbahaya ke udara, yang berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga sekitar," kata Miftahudin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Setelah orasi bergantian, perwakilan FMM melanjutkan aksi dengan masuk ke dalam Kantor DLH Sulteng untuk berdialog.
Dalam kesempatan tersebut, Miftahudin menyerahkan dokumen tuntutan yang berisi beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti DLH Sulteng.
"PT CPM segera memasang alat pemantau kualitas udara atau sparing ambient untuk mengukur dampak polusi yang ditimbulkan. Kemudian PT CPM segera melaporkan pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan," jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Moh. Natsir A. Mangge menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua aspirasi yang telah disampaikan.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Pakar: Berpotensi Ciptakan Penyimpangan Jika...
DLH Sulteng akan memastikan PT CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals (BRM), melakukan tindakan yang sesuai peraturan. Serta memberikan sanksi jika laporan pengelolaan lingkungan tidak segera diajukan dalam waktu yang telah ditentukan.
"Saya pastikan, kami akan memantau perkembangan ini dan memberikan sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka," kata Natsir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








