Akurat

Pemprov Kerahkan Dishub dan Satpol PP Bantu Urai Kemacetan di Jakarta

Citra Puspitaningrum | 11 Februari 2025, 22:15 WIB
Pemprov Kerahkan Dishub dan Satpol PP Bantu Urai Kemacetan di Jakarta

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengurai kemacetan di Ibu Kota.

Bentuk dukungan itu diwujudkan dengan menerjunkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, untuk membantu 'Tim Pemecah Macet' dari Polda Metro Jaya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setiabudi, mengatakan kemacetan di ruas jalan Ibu Kota harus segera mendapat penanganan serius. Sebab, kemacetan di Jakarta sudah tidak terhindarkan.

"Pasti juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP di wilayah-wilayah terkait, khususnya di tempat-tempat keramaian," kata Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Tekan Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2025, AHY Minta Diberlakukannya WFA

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membentuk 'Tim Pemecah Macet' untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang terjadi di Jakarta.

Personel dari Sabhara hingga Brimob, bakal diterjunkan dalam tim pemecah kemacetan yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Dia menyebut, tim pemecah kemacetan itu merupakan sebuah kolaborasi antarsatuan.

Menurut Karyoto, volume kendaraan di Jakarta menurun 50 persen saat akhir pekan. Namun, dia merasa heran lantaran tetap terjadi kemacetan di wilayah Jakarta.

"Hari Minggu-Sabtu itu kalau volume kendaraan di Jakarta tentunya berkurang lebih dari 50 persen. Karena kebanyakan pegawai, karyawan-karyawan yang ada di Jakarta itu adalah orang yang tinggal di aglomerasi, seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. Sehingga agak aneh, kok hari Sabtu dan Minggu macet," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia mencontohkan, kemacetan yang terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurutnya, kemacetan terjadi lantaran terjadinya crossing kendaraan menuju Jalan MH Thamrin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.