Tertib Lalu Lintas, Ini Titik Operasi Keselamatan Lodaya 2025

AKURAT.CO Operasi Keselamatan Lodaya 2025 dilaksanakan selama dua pekan ke depan yaitu sampai Minggu (23/2/2025).
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menyambut pelaksanaan Operasi Ketupat yang akan digelar selama periode Hari Raya Idulfitri.
Sebanyak 178 personel Satlantas Polrestabes Bandung diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2025.
Polrestabes Bandung belum mengumumkan lokasi razia secara resmi. Namun, berdasarkan pelaksanaan operasi sebelumnya, ada beberapa titik yang kemungkinan kembali menjadi lokasi razia tertib lalu lintas.
Baca Juga: Berantas Premanisme di Terminal Tanjung Priok, Polisi Gelar Razia Besar-besaran
Berikut 20 titik yang berpotensi menjadi lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025:
1. Jalan sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu, Pasar Kordon
3. Sekitar Lampu Merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran, dekat SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujungberung, dekat SMAN 24 Bandung
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno-Hatta, depan PT LEN
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Bawah Fly Over Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah Fly Over Pasopati, depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu, Perempatan Mayapada
17. Pos Buah Batu, bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu Merah Ir. Juanda, Dago
20. Bawah Terowongan Kopo
Pengendara kendaraan bermotor diimbau mematuhi peraturan lalu lintas sebagai kebijaksanaan dalam rangka melindungi diri.
Baca Juga: Cegah Laka KM58 Tol Japek Terulang, Menhub Budi Minta Polri Razia Ketat Agen Travel Ilegal
Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Lodaya 2025:
1. Penggunaan helm tidak SNI
2. Melawan arus lalu lintas
3. Penggunaan posel saat berkendara
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
5. Melebihi batas kecepatan
6. Berkendara di bawah umur
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong
8. Balap liar
9. Bonceng lebih dari satu orang
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
11. Menerobos lampu merah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









