Akurat

DPRD Jakarta Siap Bantu Pramono-Rano Revisi Perda Sekolah Swasta Gratis

Citra Puspitaningrum | 6 Februari 2025, 23:53 WIB
DPRD Jakarta Siap Bantu Pramono-Rano Revisi Perda Sekolah Swasta Gratis

AKURAT.CO DPRD Jakarta siap bersinergi dengan Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Ibu Kota.

Salah satu fokus utamanya adalah, revisi naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 terkait Program Sekolah Swasta Gratis yang ditargetkan mulai terealisasi pada Juli 2025.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyatakan naskah akademik tersebut kini tengah dibahas oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama tim Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Pakar: Harus Tepat Sasaran dan Berdasarkan Riset

"Berdasarkan laporan terbaru, naskah tersebut tengah dibahas dan kami memastikan siap bersinergi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih setelah pelantikan pada akhir Februari mendatang," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, revisi Perda tersebut telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah dan mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur terpilih. Dia menekankan, bahwa masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir, sebab program ini akan dilaksanakan dengan dukungan penuh.

Untuk mempercepat proses revisi, DPRD Jakarta telah melakukan studi banding dengan Pemprov Jawa Tengah terkait percepatan penyusunan Perda. Dalam satu termin, DPRD bisa membahas hingga lima Perda sekaligus melalui pembentukan panitia khusus (Pansus).

Mengenai fungsi legislasi, Jhonny mengungkapkan bahwa Bapemperda hanya berperan sebagai motor penggerak. Untuk revisi Perda tentang Pendidikan, pihaknya membentuk Pansus, dan Komisi E DPRD DKI Jakarta juga akan ikut membahasnya.

"Dengan cara ini, kita bisa bahas lima Perda sekaligus," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.