Akurat

Tamu Kehilangan Barang Berharga, Hotel Santika Gubeng Dituding Tidak Profesional

Wahyu SK | 19 Januari 2025, 07:27 WIB
Tamu Kehilangan Barang Berharga, Hotel Santika Gubeng Dituding Tidak Profesional

AKURAT.CO Seorang tamu yang menginap di Hotel Santika Gubeng, Surabaya, bernama Wuluh Agung Wonoasmoro kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 pada 29 Desember 2024 lalu.

Insiden ini memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut.

Wuluh yang ingin mengetahui pelaku lantas meminta manajemen hotel untuk melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Manggarai, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal dan Mengungsi

"Barang yang hilang (jam tangan dan paper bag) akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Tidak puas dengan penjelasan manajemen hotel, Wuluh melalui kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen Hotel Santika Gubeng.

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut Hotel Santika Gubeng Surabaya untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," kata Tekda.

Baca Juga: PKS Berpeluang Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Jika Kehilangan Posisi Cawagub DKI Jakarta

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum.

Pertama, Pasal 1709 KUHP yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf (d) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Baca Juga: Film Malam Pencabut Nyawa Tayang 22 Mei, Berkisah Trauma Kehilangan Orang Tua

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberi waktu kepada pihak Hotel Santika Gubeng untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.

Jika tidak ada itikad baik dari manajemen hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Baca Juga: Cara Mengunduh Arsip Instagram untuk Mencegah Kehilangan Data

Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajemen Hotel Santika Gubeng enggan memberikan keterangan lengkap terkait hilangnya barang milik tamu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.