PKS Berpeluang Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Jika Kehilangan Posisi Cawagub DKI Jakarta

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi mendapatkan jatah kursi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika harus mengalah dalam perebutan posisi calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta 2024.
Peluang ini muncul jika PKS memutuskan untuk bergabung ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia, Khafidlul Ulum, menyatakan, KIM plus sebagai kekuatan dominan sudah pasti akan mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Namun, PKS masih memiliki peluang untuk mendapatkan kursi cawagub, mengingat PKS merupakan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) Jakarta.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Indonesia Baru Dapat Perunggu, Menpora Klaim Bertanggungjawab Penuh
"Jika dalam proses negosiasi politik antara partai KIM dan PKS muncul nama lain sebagai cawagub, maka PKS bisa meminta kompensasi berupa kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran sebagai pengganti kehilangan jatah dalam pencalonan gubernur Jakarta," ujar Khafidlul Ulum, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, menjalin komunikasi dengan KIM merupakan langkah strategis bagi PKS untuk membuka opsi lain dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini penting, mengingat hingga saat ini PKS belum mendapatkan mitra koalisi untuk bertarung dalam kontestasi politik Jakarta.
"Opsi PKS mengajukan nama cawagub atau mengalah dengan imbalan kursi menteri tentu akan muncul dalam negosiasi dan komunikasi politik antara partai pendukung Ridwan Kamil," tambahnya.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Jatuh tak Bergerak saat Tanding, Pelari Etiopia Dilarikan ke Rumah Sakit
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa partainya berhak mendapatkan kursi cawagub, mengingat PKS berhasil memenangkan Pileg di Jakarta.
"Tentu karena PKS menang di Jakarta, sangat wajar jika kita mendapatkan kursi cawagub, paling tidak untuk Pak Sohibul Iman," kata Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







