Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang memicu polemik.
Johan menilai, pemasangan pagar tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghalangi akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan penghidupan mereka.
"Pemagaran laut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Johan, Kamis (9/1/2025).
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan memperingatkan bahwa jika pagar tersebut dibangun tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis, hal ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Pemerintah harus segera memeriksa legalitas tindakan ini dan bertindak tegas jika terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Ia juga menyerukan perlindungan terhadap hak-hak nelayan yang berkontribusi signifikan terhadap stabilitas ekonomi wilayah pesisir.
Johan menekankan, akses nelayan ke laut adalah hak yang fundamental dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sepihak.
"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dijaga. Kasus ini mengingatkan kita bahwa pengelolaan sumber daya laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tutup Johan.
Baca Juga: Perpat Laporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










