Akurat Logo

Bos PT SKB Sesalkan Vonis PN Lubuk Linggau terhadap Dua Karyawannya

Syaiful Bahri | 14 Desember 2024, 22:00 WIB
Bos PT SKB Sesalkan Vonis PN Lubuk Linggau terhadap Dua Karyawannya

AKURAT.CO Pengusaha terkemuka asal Palembang, Kemas Haji Abdul Halim Ali, menyatakan kesedihannya atas konflik antara perusahaannya, PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), dengan PT GPU.

Pengusaha berusia 87 tahun ini juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau yang memvonis dua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, bersalah pada Rabu, 11 Desember 2024—di hari yang sama saat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, wafat.

“Pengadilan itu tempat mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka, Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim, Jumat (13/12/2024).

Haji Halim menegaskan, kedua karyawannya hanya menjalankan prosedur. Ia juga menyayangkan tindakan PT GPU yang menyebarkan narasi negatif terhadap dirinya dan para karyawan di tengah suasana duka.

Baca Juga: Kejari Buka Kemungkinan Panggil Harda Kiswaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

"Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan. Ada kok saksinya—camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan menang, kok,” ujar Haji Halim, merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT SKB.

Kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza dari firma hukum Ihza & Ihza, menyebut putusan PN Lubuk Linggau yang memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara mengabaikan prinsip hukum dan fakta persidangan.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Terlebih, HGU atas nama PT SKB telah diakui dan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi MA Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024,” kata Adnial.

Senada, Satria Narayya, rekan sejawatnya, menambahkan, Bagio dan Djoko hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan HGU berdasarkan arahan pejabat berwenang.

“Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan mereka. Ketidakpastian hukum akibat sengketa wilayah seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada karyawan,” tegas Satria.

Tumpang tindih administrasi wilayah menjadi salah satu isu utama dalam sengketa ini.

Kuasa hukum PT SKB menyebut, TPS di SDN Sako Suban digunakan untuk Pilkada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal berdasarkan Permendagri No. 76/2014, lokasi tersebut masuk Kabupaten Muratara.

Baca Juga: Cegah Penyakit Vulvovaginitis Sejak Dini, Ketahui Informasi Pengobatan Menurut IDI Cianjur

Aktivis HAM, Haris Azhar menilai, konflik ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi pemerintah pusat dalam pembentukan daerah baru.

“Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang, khususnya terkait peta dan koordinat Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara,” ujarnya.

Tim hukum PT SKB juga menilai dakwaan terhadap Bagio dan Djoko tidak relevan.

Tuduhan pemalsuan dokumen HGU menggunakan dasar hukum seperti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Pangan, serta peraturan menteri, yang tidak mencantumkan sanksi pidana korupsi.

Baca Juga: MODENA Experience Center Surabaya Tawarkan Solusi Rumah Pintar yang Praktis

“Mestinya asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) dipatuhi, yang menyatakan bahwa perbuatan hanya dapat dipidana jika sudah diatur dalam undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan,” kata Adnial.

Meski menghormati putusan PN Lubuk Linggau, kuasa hukum PT SKB menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum untuk membela kedua karyawannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.