Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ada Pembiaran terhadap Truk Modifikasi

AKURAT.CO Kecelakaan beruntun melibatkan 19 kendaraan di Tol Cipularang KM 92, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024) sore.
Kecelakaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia 27 lainnya mengalami luka berat.
Semua korban dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Razak untuk mendapatkan perawatan medis.
Kejadian ini menambah panjang daftar kecelakaan di jalan tol, yang sering kali disebabkan oleh kendaraan sudah tidak layak jalan.
Pengamat transportasi, Azas Tigor Naiggolan, menyatakan bahwa kejadiaan ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
Menurutnya, kecelakaan seperti ini kerap terjadi berulang kali, dan penyebab utamanya ialah kendaraan, khususnya truk, yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Azas Tigor menyoroti bagaimana truk yang sering kali tidak layak tetapi masih diizinkan untuk beroperasi, terutama di jalan tol.
"Sangat terang benderang bahwa truknya itu tidak layak jalan tapi bisa beroperasi. Padahal, di jalan tol itu ada juga polisi tapi kenapa jalan tol masih memberi izin pada kendaraan-kendaraan seperti itu. Tidak layak jalan misalnya, bisa masuk jalan tol," jelasnya, dikutip Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Rekam Jejak Poltracking Teruji Melakukan Metode Survei dengan Baik
Menurut Azas Tigor, kecelakaan yang melibatkan truk sering terjadi karena kendaraan besar tersebut banyak yang dimodifikasi dan lolos dari pengawasan.
"Banyak sekali truk yang sudah dimodifikasi beroperasi di jalan tol karena kalau di jalan biasa mereka alami banyak pemeriksaan dan pengeluarannya lebih. Makanya mereka, truk-truk yang modifikasi atau truk odol yang biasa kita sebut, banyak melintas di jalan tol," katanya.
Meski pemerintah sudah berjanji untuk mencapai target zero odol pada 2023, kenyataannya banyak truk yang masih bebas melintas di jalan tol tanpa mendapat sanksi.
Dan akhirnya ini pula yang menimbulkan potensi dugaan adanya pembiaran tersebut.
Azas Tigor juga mengkritisi mengenai pentingnya pengawasan yang ketat dari hulu ke hilir.
Ia menyebut bukan hanya pengemudi yang harus dituntut pertanggungjawaban atas terjadinya kecelakaan, tetapi juga pemilik kendaraan.
"Pemeriksaan kendaraan harus dimulai dari titik awal. Mulai dari pemilik yang mengontrol kendaraan yang dioperasikan, dan memastikan kendaraannya layak jalan. Sering kali yang disalahkan hanya pengemudi sementara pemilik kendaraan yang tidak memenuhi standar tidak pernah ditindak," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa uji kir atau pemeriksaan yang dilakukan enam bulan sekali harus diterapkan dengan tegas.
Terutama untuk kendaraan umum guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan bebas hambatan dalam kondisi layak dan aman.
Baca Juga: Judi Online Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Psikiater
"Jika kendaraan tidak lolos uji kelayakan, tidak seharusnya dibiarkan beroperasi di jalan tol," kata Azas Tigor.
Ia juga menyarankan penegakkan hukum terhadap truk modifikasi yang melanggar aturan harus ditindak lebih tegas.
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas, modifikasi kendaraan yang melanggar aturan bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.
Namun, hingga kini belum ada perusahaan yang dikenakan sanksi.
Perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan fatal seperti ini juga harus diberi sanksi.
Bahkan jika perlu dihentikan izin operasionalnya supaya ada efek jera.
"Kalau di jalan tol jika kendaraan tidak layak jalan atau melanggar aturan, jangan dikasih masuk. Suruh keluar dia," demikian Azas Tigor. (Wandha Chintya Nurulita)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









