Matahukum Desak Bawaslu Bogor Perketat Pengawasan, Cegah Politik Uang di Pilkada

AKURAT.CO Matahukum mendesak Bawaslu Kabupaten Bogor agar tidak hanya menunggu laporan atau reaksi viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada, khususnya politik uang yang melibatkan calon bupati.
Hal ini menyusul video viral yang diduga menunjukkan pendukung calon nomor urut 1, Rudi-Ade, membagikan uang dalam amplop.
“Saya melihat video yang beredar di masyarakat tentang pembagian amplop berisi uang. Ini jelas mencederai konstitusi. Rakyat harus memilih dengan hati nurani tanpa transaksi uang atau bentuk politik uang lainnya," ujar Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (9/11/2024).
Mukhsin juga meminta KPU Kabupaten Bogor untuk mengawasi kinerja Bawaslu dan mendorong masyarakat agar aktif melaporkan jika Bawaslu dinilai tidak merespons dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Korea Masters: Dikalahkan Duet China, Ana/Tiwi Gagal Susul Dejan/Gloria dan Putri ke Final
"KPU harus memastikan Bawaslu menjalankan tugas sesuai konstitusi. Masyarakat juga perlu memantau kinerja Bawaslu Kabupaten Bogor," tegas Mukhsin.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah ibu-ibu menerima amplop berisi uang Rp50.000 setelah menghadiri acara sosialisasi calon nomor urut 1, Rudi Susmanto.
Dalam video tersebut, seorang pemuda bertanya kepada ibu-ibu mengenai isi amplop yang ternyata berisi uang dan kipas bergambar pasangan Rudi-Ade.
Saat dikonfirmasi, Rudi Susmanto membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa pembagian amplop itu bukan dari pihaknya.
"Tanya yang buat video, jangan-jangan dia sendiri yang buat," kata Rudi via pesan singkat.
Di sisi lain, Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan pihaknya akan menelusuri video tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi. "Kita akan dalami dulu, ini perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar Burhan.
Baca Juga: KPU Segera Koordinasi dengan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Pilkada Serentak
Burhan menjelaskan, penentuan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran memerlukan kajian dan penanganan sesuai dengan prosedur Bawaslu.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 73 menegaskan bahwa calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Jika terbukti, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pembatalan pencalonan oleh KPU, serta sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










