DPRD Sentil Pemprov Jakarta, Minta Dilibatkan Susun Rencana Kerja Perangkat Daerah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tidak melibatkan anggota parlemen Kebon Sirih dalam menyusun rencana kerja perangkat daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Diketahui, RKPD berisikan program Pemprov DKI yang dijadikan acuan dalam pembentukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Politisi Golkar itu meminta Pemprov DKI melibatkan pihak legislatif Jakarta dalam menyusun RKPD tahun 2026 yang dirancang mulai 2025.
"Jadi, sebelum teman-teman eksekutif mengeluarkan RKPD atau Pergub RKPD, sebelum dikeluarkan oleh Pak Gubernur, baiknya didiskusikan dulu dengan melibatkan 106 anggota dewan sesuai komisinya masing-masing," kata Baco dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: DPRD Jakarta Jamin Anggaran 2025 Tidak Abaikan Penanganan Banjir dan Kemacetan
Menurutnya, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
Oleh karena itu, lanjut dia, segala pembahasan mengenai peraturan dan penggunaan APBD harus dibahas dan disetujui legislatif Jakarta.
Baco mengatakan, tahapan penyusunan APBD DKI 2024 dimulai dengan menyusun pra-RKPD. Kemudian, Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD.
Lalu, Pemprov DKI-DPRD DKI membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Pembahasan itu tepatnya dilakukan komisi DPRD DKI bersama dinas/badan terkait.
Selanjutnya, hasil pembahasan komisi diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pendalaman. Lalu, disahkan dalam rapat paripurna.
"Hasil dari Banggar, namanya Rancangan APBD. Sehingga selesai dari Komisi, di Banggar final, baru dari situ kita sepakati bersama, akan jadi Perda APBD," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








