Guru SMKN 56 Jakarta Lecehkan Puluhan Siswi, Pj Heru: Pasti Dipecat

AKURAT.CO Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan akan menindak tegas seni budaya SMKN 56 Jakarta berinisial H yang melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi, dengan sanksi pemberhentian tugas sebagai pengajar.
"Ya pasti (diberhentikan)," kata Pj Heru di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk memproses guru tersebut.
"Saya sudah minta kepada Kadis, kalau ada yang seperti itu ditindak tegas. Nanti mekanisme administrasi melalui Inspektorat," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Lecehkan 15 Murid, Guru SMKN 56 Jakarta Dipecat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebut pihaknya telah memecat guru seni budaya SMK Negeri 56 Jakarta berinisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 siswinya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dengan bekerja di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menegaskan, meski guru tersebut sudah diperiksa di oleh Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara, namun hasilnya belum keluar.
"Di Sudin sudah diproses pemeriksaan hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," papar dia.
Laporan terhadap guru berinisial H itu masuk pada Rabu (3/10) pekan lalu. Hari itu juga dia langsung mengklarifikasi kepada 11 siswi yang mengaku menjadi korban aksi pelecehan guru H.
Kemudian, perkara tersebut langsung ditangani oleh Sudin Pendidikan Jakarta Utara. "Itu per tanggal 3 Oktober, setelah sekolah dapat laporan, langsung memanggil yang bersangkutan. kemudian dikonfirmasi kemudian dilaporkan ke Sudin," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









