Mensos Ingin Pemulung Dapat Pendidikan Tinggi untuk Mengubah Nasib

AKURAT.CO Pemulung juga punya hak mendapatkan pendidikan hingga sekolah tinggi untuk menggapai taraf kehidupan sejahtera..
Demikian disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, di sela penyerahan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (30/9/2024).
"Kalau bisa, anak-anaknya sekolah sampai lulus kuliah. Insya Allah presiden berikutnya dari kalangan warga di sini," katanya.
Dalam acara yang berlangsung di Halaman Kantor Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang, Mensos yang sering disapa Gus Ipul itu memperkenalkan salah satu pemulung setempat atas nama Hardian, yang telah berkiprah sebagai guru bagi para anak-anak pemulung di Bantargebang.
Hardian adalah pindahan dari Lampung yang telah berdomisili sebagai warga Bantargebang sejak berusia 3,5 tahun serta berprofesi sebagai pengusaha daur ulang sampah.
Baca Juga: X Rilis Laporan Transparansi Pertama Setelah Diakuisisi Elon Musk
"Saya termasuk concern di bidang pendidikan. Saya guru, juga ada anak pemulung yang saya ajar," katanya.
Hardian berharap bisa memotivasi anak-anak pemulung untuk bisa bersekolah hingga ke perguruan tinggi melalui bantuan program beasiswa.
"Setiap ke sekolah, saya kasih motivasi kepada orang tua, ayo kuliahkan anaknya, banyak beasiswa yang bisa didapat. Kadang pemulung tertinggal, tidak mementingkan sekolah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hardian mengajukan permintaan secara khusus kepada Mensos berupa beasiswa khusus bagi keluarga pemulung.
"Saya boleh minta untuk kuliah ada beasiswa khusus untuk pemulung pak," katanya disambut tepuk tangan para penerima bantuan.
Menanggapi hal itu, Mensos memastikan bahwa akan mendorong kementerian terkait untuk mengakomodasi permintaan tersebut.
Baca Juga: Difitnah Manfaatkan Kematian Eril untuk Dapat Simpati, Ridwan Kamil: Semoga Allah Beri Hidayah
"Pada prinsipnya, tidak ada yang tidak mungkin bagi pemerintah. Kami akan koordinasikan dengan Kementerian Pendidikan," katanya, diberitakan Antara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









