Akurat

PT VDNI Menerima Penghargaan Pemerintah dalam Rangka HUT ke-60 Sultra

Arief Rachman | 3 Mei 2024, 11:51 WIB
PT VDNI Menerima Penghargaan Pemerintah dalam Rangka HUT ke-60 Sultra

AKURAT.CO Dalam perayaan penting yang menandai ulang tahun ke-60 Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan atas pengelolaan dan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang terbaik di sektor pertambangan, manufaktur, dan konstruksi.

Hal ini disampaikan oleh Arys Nirwana, Kepala Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kantor Pusat PT VDNI di Jakarta, setelah menerima penghargaan tersebut pada hari Sabtu, 27 April 2024, dalam acara peringatan HUT ke-60 SULTRA di Plaza MTQ Kendari.

Baca Juga: Contoh Laporan Pendampingan Individu 1 Guru Penggerak Tahun 2024

Arys menjelaskan, penghargaan tersebut diserahkan pada saat perayaan HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

“Alhamdulillah, PT VDNI kembali mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arys.

Lebih lanjut, Arys menegaskan komitmen teguh PT Virtue Dragon Nickel Industry dalam menjalankan dan memastikan keberhasilan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan karyawan PT VDNI.

Baca Juga: Mengenal Islam di Rusia: Corak dan Kecenderungannya

Dedikasi ini telah memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan dan memberikan kontribusi yang signifikan, khususnya bagi pemerintah daerah Sulawesi Tenggara.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus bekerja dengan giat dan patuh terhadap peraturan pemerintah, karena upaya kami diakui dan diapresiasi oleh pemerintah,” tutup Arys dengan penuh optimisme.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.