Akurat

Airnav Catat Ada 15 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar Selama Lebaran 2024

Rizky Dewantara | 17 April 2024, 12:24 WIB
Airnav Catat Ada 15 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar Selama Lebaran 2024

AKURAT.CO Airnav Indonesia mencatat ada 15 laporan penerbangan balon udara liar selama periode mudik dan milir Lebaran 2024. Angka ini menurun dibandingkan laporan di tahun sebelumnya sebanyak 68 laporan.

"Kami menerima 15 laporan dari pilot yang melihat balon terbang di udara. Namun, jumlah ini sudah sangat turun dibanding tahun sebelumnya 68 laporan," kata Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi, Airnav Indonesia, Ahmad Nurdin Aulia di Pekalongan, Jawa Tengah, dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).

Dia berharap kasus penerbangan balon udara liar akan terus turun lagi pada tahun mendatang seiring dengan adanya kreatifitas pecinta balon dan dukungan Pemerintah Kota Pekalongan yang memfasilitasi dengan menggelar Festival Balon Tambat 2024.

Baca Juga: Ada Wisata Balon Udara Ala Cappadocia di Ciater Subang, Ini Biayanya

Airnav Indonesia sendiri mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan. Pada tahun ini, semula ada 73 tim peserta yang ikut memeriahkan Festival Balon Udara Tambat 2024, kemudian dalam grand final ada 30 balon tambat yang digelar di Lapangan Mataram Pekalongan, Rabu (17/4).

Ahmad Nurdin mengatakan, budaya menerbangkan balon udara tradisional untuk memperingati tradisi Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat namun tidak diterbangkan bebas dan dapat dikendalikan.

Baca Juga: Ngeri! Balon Udara Jatuh di Selandia Baru, Begini Nasib 11 Penumpangnya

Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan yaitu dengan cara menambatkan.

"Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.