Akurat

Seluruh Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Besarannya

Siti Nur Azzura | 8 April 2024, 19:40 WIB
Seluruh Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Ini Besarannya

AKURAT.CO Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh korban dalam kecelakaan maut di KM 58 jalan tol Jakarta-Cikampek akan dijamin oleh Jasa Raharja.

Rivan menjelaskan, korban luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 Juta, sedangkan korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 juta yang nantinya diserahkan kepada ahli waris.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," kata Rivan melalui keterangan resminya, Senin, (8/4/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, Kakorlantas Polri: Ada 13 Kantong Mayat, 6 Jenazah Masih Utuh

Rivan menambahkan, santunan tersebut merupakan bentuk peran Jasa Raharja yang memberikan perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

"Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," katanya.

Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan informasi mengenai masyarakat yang kehilangan keluarganya ataupun perkembangan proses identifikasi korban dari hasil identifikasi kepolisian.

Adapun Jasa Raharja terus mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk terus waspada dan berhati-hati selama berkendara. Para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh pun juga diharapkan berada dalam kondisi yang prima dan mempersiapkan kendaraan sebelum berangkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.