Larangan Penjualan Daging Anjing Diminta Jadi Perda, Gibran Lakukan Kajian Akademis

AKURAT.CO Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan Pemerintah Kota Surakarta tengah melakukan kajian akademis terkait surat edaran (SE) tentang penjualan daging anjing.
Diketahui, Pemkot Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38/597/2024 tentang Imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan yang Aman dan Sehat di Kota Surakarta. Pada SE tersebut pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging anjing.
Baca Juga: Korea Selatan Sahkan RUU Pelarangan Konsumsi Daging Anjing yang Kontroversial
"Kemarin baru kami tanda tangani SE daging anjing. Sedang kami follow up dengan kajian akademisnya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, dikutip Antara, Selasa (27/2/2024).
Dia mengatakan, ada usulan dari sejumlah pihak agar SE tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah. Untuk itu, pihaknya menganggap perlu dibuat kajian akademis terlebih dahulu.
"Makanya kami buat kajian akademisnya dulu. Yang penting kalau kami sih bukan masalah nanti jadi perda atau apa, yang penting para pedagang bisa melanjutkan usahanya di bidang lain," katanya.
Menurutnya, sejauh ini pedagang daging anjing cukup kooperatif meski SE tersebut telah terbit, termasuk komunitas Dog Meat Free yang juga berupaya meringankan pedagang yang ingin beralih jenis jualan.
Dengan demikian, semua bergerak dalam menyikapi penjualan daging anjing di Kota Solo. "Dari komunitas Dog Meat Free inisiatif mengumpulkan CSR untuk nanti menjadi modal untuk pedagang," katanya.
Baca Juga: Gibran Janji Selesaikan Proyek Infrastruktur di Solo Tahun Ini, Termasuk Viaduk Gilingan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho mengatakan telah diminta oleh Sekretariat Daerah Kota Surakarta untuk membuat kajian akademis terkait hal tersebut. Pemkot berencana meningkatkan SE Wali Kota tentang imbauan Konsumsi Produk Pangan Asal Hewan Yang Aman dan Sehat itu menjadi Perda.
"Surat edaran hanya bersifat imbauan kurang kuat untuk mengatur peredaran. Penerapannya juga berlandaskan kesadaran masyarakat, makanya akan ditingkatkan jadi perda," kata Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









