Akurat

PTPN 3, Menteri LHK Dan Menteri BUMN Digugat Soal Perambahan Hutan Di Labusel

Gerdiansyah | 23 Agustus 2023, 02:20 WIB
PTPN 3, Menteri LHK Dan Menteri BUMN Digugat Soal Perambahan Hutan Di Labusel

AKURAT.CO Perambahan hutan seluas 6000 hektare di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), tidak hanya menimbulkan pelanggaran aturan di bidang perpajakan dan perkebunan tetapi juga dugaan korupsi.Perambahan diduga dilakukan oleh PTPN 3 Torgamba.

"Karena juga terjadi dalam konteks penebangan, penguasaan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba yang tidak pernah diproses dari segi peraturan di bidang perkebunan, kehutanan, perpajakan hingga peraturan di bidang tindak pidana korupsi dan peraturan lainnya," demikian siaran pers Himpunan Aliansi Mahasiswa Ikatan Keluarga Labuhanbatu Raya (HM Iklab Ray) dan Sumut Institute yang diterima Akurat.co, Selasa 22 Agustus 2023.

Untuk diketahui, kasus tersebut sudah digugat secara hukum dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan didaftarkan Irham Sadani Rambe dan Muhammad Amin Siregar yang merupakan pengurus HM Iklab Raya.

Adapun sebagai tergugat yakni Direktur Utama PTPN 3, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kanwil BPN Sumut, masing-masing sebagai tergugat 1, 2, 3 dan 4.

Terbaru, sidang perkara dengan Nomor 639/Pdt.G/2023/PN Medan itu digelar dua hari lalu, Senin 21 Agustus 2023. Keempat tergugat diketahui tidak menghadiri sidang.

HM Iklab Ray dan Sumut Institute mengingatkan bahwa tugas Menteri LHK adalah menjaga hutan dan menindak semua pelaku perusak hutan. Bukan hanya perusahaan swasta tapi juga BUMN. Karenanya, menurut mereka, penguasaan sekitar 6000 hektar kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang dilakukan PTPN 3 Torgamba, harus ditindak.

"Penguasaan dilakukan tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dan HGU secara terus menerus sejak 1987. Ini membuktikan cara kerja PTPN 3, Menteri LHK, dan Menteri BUMN membabi buta dan unprosedural sehingga berimplikasi pada dilanggarnya aturan hukum yang dibuat oleh negara sendiri dan dilakukan oleh perangkat negara dan BUMN negara sendiri," kata mereka.

Disebutkan, selain melanggar hukum, cara dan metode tersebut merugikan negara. Sebab PTPN 3 merupakan milik negara dicap sebagai penjahat kehutanan dan lingkungan hidup.

"PTPN 3 Torgamba adalah pelaku perambahan hutan yang seharusnya sejak lama ditindak Menteri LHK dan aparat penegak hukum untuk diadili secara fair, seperti perusahaan swasta lainnya. Sehingga semakin banyak informasi yang digali lewat proses hukum.

Jangan karena perusahaan milik negara tidak boleh diproses hukum, sehingga ini membuktikan hilangnya lesempatan untuk membuka tabir akar kejahatan di bidang kehutanan dan pajak, perkebunan serta korupsi yang merugikan negara semakin sulit," jelas mereka.

Dalam pertemuan dengan DPRD Sumut bersama Kanwil BPN Sumut, PTPN 3 Torgamba mengakui bahwa PTPN 3 tidak memiliki sertifikat HGU sejak 1987, dan menjadikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 6000 hektar di Labusel. Sehingga dari perspektif hukum menurut HM Iklab Raya, tindakan PTPN 3 Torgamba bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan terhadap lingkungan, dan pidana lainya karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedural hukum.

"Untuk itu Sumatera Institute sebagai sebuah lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia meminta dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat penegak hukum serta Dirjen Pajak untuk menindak para pelaku kejahatan kehutanan khususnya PTPN 3 Torgamba di Sumatera Utara," tegas mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A