Akurat Logo

Wajib Tahu! Aturan Pemakaian Masker Terbaru Di KRL, MRT Dan Transjakarta

Tia Nurullatifah | 13 Juni 2023, 12:00 WIB
Wajib Tahu! Aturan Pemakaian Masker Terbaru Di KRL, MRT Dan Transjakarta

AKURAT.CO Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mencabut aturan pemakaian masker yang menjadi bagian dari protokol kesehatan. Lalu bagaimana aturan pemakaian masker untuk transportasi umum?

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 26/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam SE disebutkan penumpang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker, namun dengan syarat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak KRL, MRT dan Transjakarta pun mengeluarkan peraturan untuk calon penumpang layanan angkutan mereka. 

Aturan Pemakaian Masker untuk Transportasi Umum

1. KRL Commuter Line

Untuk KRL, sebelumnya PT KAI termasuk layanan KRL Commuter Line belum menginzinkan para penumpang melepas masker saat menggunakan layanan kereta api.

Hal itu karena masih menunggu Surat Edaran Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan terkait teknis pada sektor perkeretaapian.

Namun, kemarin Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19 tidak lagi mewajibkan pemakaian masker saat menaiki KRL.

Dalam SE tersebut seluruh penumpang KRL dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Meski begitu, pihak KAI melalui VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, tetap mengimbau agar seluruh penumpang KRL Commutrer Line tetap memakai masker selama perjalanan maupun di area stasiun untuk kesehatan bersama.

Terlebih untuk penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular Covid-19.

2. MRT

PT MRT Jakarta (Perseroda) telah memperbolehkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker selama menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT.

Hal itu dijelaskan melalui unggahan akun Twitter @mrtjakarta pada Minggu (11/6/2023).

"Penumpang kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," jelas cuitan itu.

Walau begitu, PT MRT tetap menganjurkan aturan pemakaian masker jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan, serta kegiatan di fasilitas publik.

Penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat terutama untuk masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

3. Transjakarta

Kebijakan serupa juga diberlakukan oleh PT Transjakarta. Para pelanggan atau penggguna Transjakarta dibolehkan untuk tidak memakai masker saat menggunakan layanan bus tersebut.

Hal itu menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Dishub DKI Jakarta Nomor 26/2023.

PT Transjakarta menekankan bahwa pelanggan yang boleh melepas masker hanya yang sedang dalam kondisi sehat dan tergolong tidak rentan.

Itulah berbagai aturan pemakaian masker untuk KRL, MRT dan Transjakarta. Semoga bermanfaat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.