Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK Terungkap, Laptop Ditemukan
AKURAT.CO Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi pencurian di rumah milik Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho, Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Motifnya ekonomi," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (10/1/2023).
Nuredy turut memastikan bahwa tak ada pelaku lain selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan didapati keterangan bahwa mereka melakukan aksi pencurian dan pemberatan di rumah Ferdian atas inisiatif pribadi.
"Belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dari kasus ini," tegas Nuredy.
Polisi di satu sisi juga telah berhasil mendapatkan kembali laptop atau komputer jinjing milik korban sebagai barang bukti dari tindak pidana para pelaku. Hasil penelusuran, laptop tersebut ternyata digadaikan senilai Rp2 juta oleh kedua tersangka di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Senin (26/12/2022).
"Dan nanti akan kita panggil korban untuk mengetahui kondisi laptop baik fisik maupun isinya," ucapnya.
Sementara, barang bukti lain yang diambil kedua tersangka dari rumah korban yakni DVR kamera pengawas dibuang ke Sungai Winongo, Kota Yogyakarta. Sedangkan hardisk eksternal, berkas-berkas kerja, dan handphone dibuang di salah sungai wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Menurut Nuredy, barang-barang tersebut dibuang oleh kedua tersangka lantaran diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap JN (32), warga Makassar dan SIP (31), warga Kendari dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian di rumah Ferdian Adi Nugroho, jaksa sekaligus Kasatgas Penuntutan KPK.
Keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/12) pagi lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah DKI Jakarta, Senin (2/1).
Beberapa barang-barang yang dicuri kedua pelaku dari rumah Ferdian, seperti laptop, DVR, hardisk, dan tas ransel sempat dicari oleh petugas kepolisian. Kepada petugas, keduanya mengaku benda-benda tersebut telah mereka buang di salah satu sungai di Yogyakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda DIY. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





