Tuntut Wisata Padi-Padi Piknik Ditutup, Warga Geruduk Kantor Bupati Tangerang

AKURAT.CO, Kesal dengan upaya penggiringan opini liar yang dilakukan Padi Padi Picnic, Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, Kamis (15/9/2022).
Aksi yang berjalan dengan tertib tersebut mendesak agar pemerintah Kabupaten Tangerang menutup wisata Padi-Padi Piknik yang berlokasi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.
Koordinator aksi Dulamim Zhigo mengatakan, aksi penyampaian aspirasi dimuka umum tersebut merupakan spontanitas warga Desa Pakuhaji karena geram dengan opini-opini yang dibangun dan disebarluaskan oleh pihak Padi Padi Picnic.
"Mereka (pihak Padi Padi Picnic) membawa nama warga dan petani Pakuhaji. Emang, sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu petani semua, kan tidak. Dibilang kriminalisasi atau sebagainya. Ini kalau dibiarkan bisa jadi preseden buruk terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Zhigo kepada sejumlah wartawan di Tangerang, Kamis (15/9) petang.
Menurut Dulamim, Padi-Padi Piknik merupakan wisata yang belum melengkapi perizinan dam keberadaan wisata tersebut memang sempat viral di media sosial.
Namun karena tidak mengikuti aturan, dan mengganggu kenyamanan warga, maka petugas trantib dari kecamatan Pakuhaji mengambil langkah dengan melakukan penertiban di akses pintu masuk.
"Kami mendukung upaya Kecamatan Pakuhaji dan mendukung kepolisian Metro Kota Tangerang dengan menetapkan tersangka perusakan portal," kata Zhigo.
Menurutnya, apabila pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dibiarkan tetap beroperasi maka akan banyak pengusaha lain yang menabrak aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Kalau ini dibiarkan, nanti banyak pengusaha menganggap enteng dan tidak tertib administrasi ketika berinvestasi di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Bukti bentuk dukungannya, masyarakat menyambangi Kantor Bupati Tangerang dan menyuarakan aspirasinya disana. Pihaknya juga mendatangi Polres Metro Tangerang Kota. "Gerakan kami sepenuhnya untuk mendukung langkah penegakkan hukum. Kami juga akan kawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Zhigo.
Perwakilan aksi massa diterima di ruang Coffe Morning lantai 1 Setda Kabupaten Tangerang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Kepala Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Gerindra.
Seperti diketahui, atas Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus perusakan portal dan plang penyetopan sementara.Ke sembilan tersangka berinisial BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Dua diantaranya adalah pemilik resto Padi Padi Picnic, lima lainnya adalah karyawan Padi Padi Picnic (satu sudah keluar). Dua lagi adalah bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





