Empat Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Usai Maling Motor Saat Tarawih

AKURAT.CO Empat pelaku pencurian spesialis curanmor alias pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan keempat pelaku dibekuk usai beraksi pada Rabu, 6 April 2022 di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin.
“Kejadiannya di parkiran pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Kusworo menjelaskan, korban baru menyadari kendaraan miliknya hilang setelah selesai melaksanakan ibadan salat tarawih dan keluar membeli makan.
“Setelah yang bersangkutan selesai salat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,”ujarnya.
Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Dari hasil laporan dan pengumpulan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,” ungkap Kusworo.
“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai,” tandasnya.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta




