Pemprov Jakarta Ingatkan Pelaku Usaha Harus Kantongi Persetujuan Lingkungan

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menegaskan setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, wajib menyusun Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
Penegasan ini untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan Jakarta.
Kepala Dinas LH Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan dokumen lingkungan bukan sekadar urusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga kualitas hidup bersama.
"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta," kata Asep, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Kunto Aji Tetap Tampil di Pestapora 2025 tapi Soroti Isu Lingkungan dan Batalkan Panggung Sama Sama
Dia menekankan, Persetujuan Lingkungan adalah prasyarat mutlak bagi terbitnya Perizinan Berusaha. Sebelum usaha dibangun dan beroperasi, dokumen tersebut wajib disusun agar kegiatan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Pernyataan Asep diperkuat Plt. Kepala Suku Dinas LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana. Dalam acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha di wilayah kepulauan, dia mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha atas pentingnya dokumen lingkungan.
"Dengan begitu, aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam," tegas Dadang.
Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @arie_ngetren memperlihatkan seorang nelayan mengeluhkan rute melaut yang terganggu akibat beton sepanjang 2-3 kilometer tersebut. Nelayan menyatakan, jalur perlintasan mereka kini menjadi lebih jauh karena harus memutar melewati ujung tanggul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








