Akurat Logo

Mendagri: Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Kopdeskel Merah Putih

Ahada Ramadhana | 19 Mei 2025, 19:45 WIB
Mendagri: Pemda Jangan Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Kopdeskel Merah Putih

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pos Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Imbauan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih, Senin (19/5/2025).

“Silakan gunakan BTT, jangan ragu. Termasuk untuk biaya notaris desa yang sedang mengurus badan hukum Kopdeskel Merah Putih,” kata Tito.

Ia menjelaskan, selama ini banyak Pemda enggan menggunakan BTT karena beranggapan hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Oleh karena itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ pada 7 Mei 2025 sebagai payung hukum bagi Pemda agar lebih percaya diri menggunakan anggaran tersebut untuk mendukung program strategis nasional ini.

Tito menegaskan, pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 9 Tahun 2025.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Aset Milik Pemprov Jakarta Diusulkan Terintegrasi dalam Satu Sistem

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam mengawal pelaksanaannya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Bahkan, menurut Tito, kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program ini bisa dikenakan sanksi oleh bupati/wali kota sebagai pembina langsung.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah kabupaten/kota, maka gubernur dan pemerintah pusat berhak memberikan teguran.

“Ini tanggung jawab penuh para bupati dan wali kota sebagai pembina desa. Jangan sampai kepala desa dan lurah mengabaikan program strategis nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2025. Satgas ini akan bekerja di semua tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga daerah.

Zulkifli menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih terbentuk paling lambat 12 Juli 2025. Untuk itu, ia mengajak seluruh Pemda untuk memberikan dukungan penuh.

“Ini gerakan besar untuk kebangkitan ekonomi desa. Mohon dukungan semua pihak agar kita bisa bergerak cepat dan tepat,” tutup Zulkifli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.