Akurat Logo

Empat Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Usai Maling Motor Saat Tarawih

Habibi Caniago | 13 April 2022, 14:56 WIB
Empat Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Usai Maling Motor Saat Tarawih

AKURAT.CO Empat pelaku pencurian spesialis curanmor alias pencurian sepeda motor berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan keempat pelaku dibekuk usai beraksi pada Rabu, 6 April 2022 di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin.

“Kejadiannya di parkiran pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Kusworo menjelaskan, korban baru menyadari kendaraan miliknya hilang setelah selesai melaksanakan ibadan salat tarawih dan keluar membeli makan.

“Setelah yang bersangkutan selesai salat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada,”ujarnya.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan pengumpulan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka.

Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya,” ungkap Kusworo.

“Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai,” tandasnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.