PSM Makassar Bakal Ajukan Banding Usai Dinyatakan Kalah 0-3 dari Barito Putera

AKURAT.CO PSM Makassar sepertinya tidak ambil diam usai dinyatakan kalah 0-3 dan dikurangi tiga poin imbas bertanding dengan 12 pemain melawan Barito Putera.
PSM Makassar sudah dinyatakan bersalah oleh Komite Disiplin PSSI atas insiden berlaga dengan 12 pemain saat melawan Barito Putera di pekan ke-16 Liga 1 2024-2025 di Stadion Batakan, Balikpapan, pada Minggu (22/12/2024).
Di mana, dalam laga tersebut ada situasi tidak biasa di menit 98.
Insiden ini terjadi setelah PSM Makassar melakukan tiga penggantian pemain secara bersamaan pada menit 90+7.
Baca Juga: Imbas Bertanding dengan 12 Pemain, PSM Makassar Dihukum Pengurangan Tiga Poin
Pada saat tiga pemain pengganti masuk, ada satu pemain yang belum meninggalkan lapangan.
Menurut laporan, pemain tersebut adalah Syahrul Lasinari.
Namun, menurut Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin, bahwa penggantian pemain itu sudah berjalan dengan sesuai prosedur yang ada.
Namun ada kesalahan komunikasi antara wasit tengah dan wasit cadangan.
Baca Juga: Liga 1: Persib Bandung Kudeta Persebaya di Puncak, Persita Comeback Lawan PSM Makassar
PSM telah berupaya untuk memperbaiki situasi dengan segera meminta wasit menghentikan pertandingan sementara dan mengembalikan jumlah pemain sesuai regulasi, tetapi wasit tengah tetap menyatakan play on.
Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, bersama pelatih Barito Putera, perangkat pertandingan dan match commissioner juga telah memberikan keterangan kepada Komdis PSSI pada 28 Desember 2024.
Setelah sidang itu, Komdis PSSI memutuskan PSM dinyatakan kalah 0-3, didenda Rp90 juta dan dikurangi tiga poin.
Namun, setelah diklarifikasi oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB), PSM hanya kehilangan tiga poin akibat dinyatakan kalah 0-3.
Baca Juga: LIB: Kasus PSM Makassar Turunkan 12 Pemain Lawan Barito Putera Diputuskan Komdis PSSI
Sebab, sebelum hasil akhir laga kontra Barito Putera berakhir untuk kemenangan Juku Eja, kemenangan itu pun dibatalkan sehingga poin PSM berkurang tiga.
PSM menyatakan menghormati sanksi yang dijatuhkan komdis.
Namun, berdasarkan Pasal 120, 121 dan 122 Kode Disiplin PSSI, PSM punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Kini setelah mempelajari hukuman dari Komdis PSSI, tim lepas PSM Makassar resmi mengajukan banding.
Baca Juga: Melawan 12 Pemain PSM Makassar, Barito Putera Layangkan Surat Protes ke PSSI dan LIB
Manajemen PSM Makassar memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Komdis PSSI Nomor 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024.
PSM berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









