Akurat

Melawan 12 Pemain PSM Makassar, Barito Putera Layangkan Surat Protes ke PSSI dan LIB

Endarti | 23 Desember 2024, 17:40 WIB
Melawan 12 Pemain PSM Makassar, Barito Putera Layangkan Surat Protes ke PSSI dan LIB
 

AKURAT.CO, Brito Putera melayangkan protes kepada PSSI atas insiden melawan PSM Makassar yang disinyalir memainkan 12 pemain di laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2024-2025.

Laga ini sendiri dimenangi oleh PSM Makassar dengan skor 3-2. Namun PSM Makassar sempat bermain dengan 12 pemain di penghujung laga.

Kejadian pada laga di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12), ini viral di jagad media sosial. 

Baca Juga: Barito Putera Manfaatkan Jeda Kompetisi untuk Lepas Kerinduan Suporter dengan Bersholawat

Dalam protes terbuka melalui akun instagram resmi mereka, Barito Putera menyenggol PSSI atas insiden ini.

“Kepada PSSI dan Liga 1 kami bermain melawan 12 pemain. Terlihat pemain PSM Makassar berjumlah 12 pemain yang berada di dalam lapangan,” tulis Barito Putera.

Barito Putera juga menyematkan kode disiplin PSSI. Di mana ada satu pasal yang menyebutkan bahwa pelanggaran apabila ada tim yang menggunakan pemain yang tidak sah.

Baca Juga: Bali United vs Barito Putera: Drama 5 Gol, Everton Menangkan Serdadu Sridatu di Ujung Laga

“Berdasarkan kode Disiplin PSSI, pasal 56, 'apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini dan denda minimal Rp. 90.000.000'," tulis Barito Putera.

“Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp.40.000.000'."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
Reporter
Endarti
H