Akurat

Ambil Risiko, Lewis Hamilton Kembali Pakai Helm "Pelangi LGBTQ" Di Qatar

Badri | 6 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ambil Risiko, Lewis Hamilton Kembali Pakai Helm "Pelangi LGBTQ" Di Qatar

AKURAT.CO, Pembalap Mercedes, Lewis Hamilton, kembali mengambil risiko dengan menggunakan helm berwarna pelangi di Grand Prix Qatar 2021. Sikap itu merupakan pernyataan terbuka bahwa Mercedes dan Hamilton mendukung hak LGBTQ.

Warna pelangi sendiri diketahui merupakan simbol komunitas LGBTQ. Adapun Lewis Hamilton telah melakukan hal yang sama ketika turun di balapan F1 di Qatar dua tahun lalu.

Ketika melakukannya pada 2021, pembalap asal Inggris juara dunia delapan kali itu mengaku deg-degan terhadap reaksi yang bakal dilakukan orang-orang di Qatar. Maklum saja, Qatar adalah sebuah negara muslim Timur Tengah yang dikenal menentang hak-hal LGBTQ.

Baca Juga: Resmi, Mercedes Perpanjang Kontrak Lewis Hamilton Sampai 2025!

“Pada 2021 menegangkan karena saya tidak tahu bagaimana negara tersebut akan bereaksi. Tetapi luar biasa ketika saya bertemu dengan orang-orang yang sangat berterimakasih karena (saya) menggunakan platform (F1) untuk sesuatu yang saya suka jadi mereka merasa disertakan,” kata Hamilton sebagaimana dipetik dari Crash.

“Sebagai sebuah olahraga kami harus terus bekerja untuk inklusifitas kami. Keberagaman akan terus menjadi isu.”

Balapan GP Qatar akan dilaksanakan di Sirkuit Lusail, Lusail, Minggu (8/10), sebagai seri ke-17 dari total 22 seri di F1 musim 2023. Hamilton mengatakan bahwa ia akan bersikap positif dalam kampanye LGBTQ yang dilakukannya di negara Arab tersebut.

Baca Juga: Hamilton: Vettel Bilang Orang-Orang Di Tim Lain Pernah Bicara Rasis Tentang Saya

“Selalu bagus dan baik membangkitkan kesadaran untuk banyak hal, tetapi ini lebih tentang kerja yang dilakukan di balik layar dan pembicaraan yang harus Anda teruskan,” kata Hamilton.

“Ini adalah mesin besar yang harus diangkat. Ini adalah negara (yang masyarakatnya) masih sangat muda. Barat butuh waktu yang sangat, sangat lama untuk sampai ke posisi mereka berada.

“Semua yang bisa kita lakukan adalah berusaha positif ketika datang ke tempat-tempat ini dan menggunakan kesempatan. Itulah sebabnya saya terus memakai (helm) bendera (pelangi) di sini.”

Qatar adalah salah satu negara yang menerapkan hukum pidana terhadap kelompok LGBTQ. Hubungan seksual sesama jenis bisa dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dengan hukuman syariah sebagai sanksi di luar hukum negara.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

B
Reporter
Badri
H