Intip Perkiraan Denda LPDP yang Menanti Suami Tyas, Bisa Buat Beli Rumah Mewah?

AKURAT.CO Kasus yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas di media sosial berbuntut panjang.
Video yang memperlihatkan dirinya memamerkan paspor warga negara asing (WNA) milik anaknya memicu polemik, terlebih karena suaminya, Arya Iwantoro, diketahui sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca Juga: Penerima LPDP Remehkan Indonesia, Purbaya: 20 Tahun Lagi Dia Bakal Nyesel
Pernyataan kontroversial Tyas yang dianggap merendahkan status WNI menuai kritik publik.
Pasalnya, dana beasiswa LPDP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penerimanya terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelanggaran kontrak beasiswa. Dalam konferensi pers APBN KiTA pada 23 Februari 2026, ia menyampaikan bahwa penerima beasiswa wajib menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai aturan yang berlaku.
Skema pengabdian LPDP dikenal dengan pola 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, penerima beasiswa diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
Berapa Perkiraan Denda yang Harus Dikembalikan?
Mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 dari LPDP dan Kementerian Keuangan, total dana yang dihitung mencakup biaya hidup bulanan, dana tesis/disertasi, asuransi, bantuan buku, serta publikasi jurnal internasional.
Arya diketahui menerima beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral di Belanda. Untuk studi magister, estimasi biaya hidup mencapai 1.500 euro per bulan atau sekitar Rp29,7 juta (kurs Rp19.842).
Jika dihitung selama masa studi, total bantuan magister dapat mencapai sekitar Rp1,24 miliar, termasuk dana tesis, asuransi, buku, dan publikasi.
Sementara itu, untuk jenjang doktoral, total biaya hidup selama tiga tahun diperkirakan mencapai Rp1,06 miliar. Ditambah bantuan disertasi Rp120 juta, asuransi Rp29 juta, buku Rp30 juta, dan publikasi jurnal Rp25 juta, total bantuan doktoral mendekati Rp1,29 miliar.
Baca Juga: Apa Itu LPDP? Penjelasan Lengkap Beasiswa Bergengsi yang Membiayai Kuliah S2 dan S3
Jika dijumlahkan, estimasi dana beasiswa LPDP yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp2,53 miliar.
Nominal ini belum termasuk potensi bunga atau penalti tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem Pendidikan Doktoral di Belanda
Sebagai informasi, di sejumlah universitas Belanda seperti Utrecht University, mahasiswa doktoral kerap diposisikan sebagai kandidat PhD yang berstatus karyawan. Artinya, mereka tidak dibebankan biaya kuliah dan justru menerima gaji selama masa studi.
Namun demikian, kewajiban pengabdian LPDP tetap berlaku karena bantuan yang diterima mencakup biaya hidup dan dukungan akademik lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









