Video Andini Permata Viral di Medsos, Diduga Ada Unsur Eksploitasi Anak dan Tautan Berbahaya

AKURAT.CO Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur yang dikaitkan dengan sosok bernama Andini Permata. Video berdurasi 2 menit 31 detik itu bukan satu-satunya yang tersebar.
Setidaknya ada delapan tautan berbeda yang diduga berisi rekaman serupa dan menyebar luas melalui platform X, TikTok, Telegram, hingga berbagai grup pesan instan.
Sejumlah pihak menyoroti bahwa sebagian besar tautan tersebut diduga hanyalah perangkap berbahaya.
“Publik menemukan setidaknya delapan tautan video yang tersebar luas,” demikian laporan yang beredar. Bahkan diperingatkan bahwa “Sebagian besar… diduga hanya jebakan berisi iklan palsu, malware, atau scam data pribadi.”
Baca Juga: Link Video Viral Andini Permata 2 Menit Diburu Netizen? Ternyata Ini Sosok Sebenarnya
Identitas perempuan yang disebut Andini Permata masih menjadi misteri. Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak manapun.
Nama tersebut pun diduga hanya dimunculkan sebagai alat clickbait untuk menarik perhatian publik.
Video tersebut pertama kali dilaporkan beredar pada Minggu, 6 Juli 2025, dan dalam waktu singkat langsung menyebar secara masif di berbagai kanal digital.
“Video itu pertama kali beredar pada Minggu, 6 Juli 2025, dan langsung menyebar secara masif,” demikian disebutkan dalam laporan.
Pakar hukum mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi, apalagi yang diduga melibatkan anak-anak, merupakan tindak pidana berat.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang distribusi konten bermuatan asusila.
Lebih jauh lagi, jika unsur eksploitasi anak terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian, khususnya dari unit Siber dan Perlindungan Perempuan dan Anak, dikabarkan telah mulai menelusuri jejak digital para penyebar video tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam arus penyebaran konten negatif ini.
KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan tautan, tidak mengakses video yang tidak jelas sumbernya karena berpotensi mengandung malware, serta segera melaporkan jika menemukan peredaran konten serupa ke pihak kepolisian, KPAI, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Jokowi Laporkan 24 Objek Soal Ijazah Palsu, Indikasi Pidana dan Pelanggaran UU ITE
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik agar lebih waspada terhadap konten-konten yang viral di media sosial. Banyak di antaranya yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan malware, mencuri data pribadi, atau bahkan melanggar hukum dengan memperdagangkan konten ilegal.
Penyelidikan lebih lanjut akan menentukan apakah video tersebut memang nyata atau hanya rekayasa digital semata. Yang jelas, setiap bentuk eksploitasi anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










