Akurat

Kemenag Larang Menikah di Hari Sabtu dan Minggu, Rumor atau Fakta?

Wahyu SK | 15 Oktober 2024, 15:05 WIB
Kemenag Larang Menikah di Hari Sabtu dan Minggu, Rumor atau Fakta?

 

AKURAT.CO Media sosial diramaikan video viral mengenai perubahan dalam prosedur pencatatan pernikahan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Hal ini telah memicu diskusi dan pertanyaan di masyarakat mengenai tata cara pernikahan yang terbaru.

"Bagi Teman Teman yang Ingin MENIKAH kan Putra Putrinya, Mulai January 2025, MENTERI AGAMA RI mengeluarkan Aturan Baru, Bahwa Ijab Kabul DILARANG dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari LIBUR tanggalan Merah," tulis narasi video yang beredar luas.

Dalam video tersebut, seseorang yang mengaku sebagai penghulu menyampaikan larangan pelaksanaan akad nikah di hari libur, yang mulai berlaku tahun depan.

Kemenag merespons dengan tegas bahwa informasi mengenai larangan akad nikah pada akhir pekan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait pelaksanaan akad nikah, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga: Tips Aman Menghadapi Kode Login Tak Dikenal

Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 telah membatasi waktu pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya pada hari kerja.

Hal ini berarti pasangan yang berencana menikah pada akhir pekan atau hari libur nasional tidak dapat lagi mendaftarkan pernikahannya di KUA.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pada hari libur, pegawai ASN di KUA tidak bertugas.

Meski demikian, pasangan tetap dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut bunyi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024:

Pasal 16

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Omar Mohamed Al Ali, Wasit Timur Tengah yang Kembali Pimpin Laga Indonesia vs China

Pasal 17

(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.

(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin. (Maulida Sahla Sabila)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
W
Editor
Wahyu SK