Akurat

Heboh Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gajinya Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Segini Besarannya!

Iim Halimatus Sadiyah | 10 Oktober 2024, 20:05 WIB
Heboh Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gajinya Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Segini Besarannya!

AKURAT.CO Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan keluhan mengenai gaji hakim Indonesia kepada anggota DPR karena dianggap tidak sesuai.

Para hakim tersebut membandingkan gaji hakim yang diterima setara dengan uang jajan Rafathar, anak selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Gaji hakim disebut setara dengan tiga hari uang jajan Rafathar menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan dalam audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR di ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, pada 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Gaji Hakim Ramai Dipersoalkan karena Dinilai Tidak Mencukupi, Bagaimana Memuliakan Hakim dalam Islam?

Audiensi ini dihadiri oleh empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mengutip berbagai sumber, Kamis (10/10/2024), berikut ini informasi tentang gaji hakim di Indonesia yang disebut setara dengan jajan Rafathar selama 3 hari.

Gaji Hakim di Indonesia

Tunjangan dan gaji hakim di Indonesia merupakan elemen penting dalam sistem peradilan, karena hakim tidak hanya bertugas memimpin persidangan, melainkan juga diharapkan memiliki integritas tinggi.

Maka dari itu, gaji hakim diatur berdasarkan golongan pegawai negeri sipil (PNS), di mana hakim dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: Soal Tas yang Disita, Sandra Dewi ke Majelis Hakim: Itu Endorse Yang Mulia

Meskipun gaji pokoknya tergolong rendah, penghasilan hakim ditambah dengan berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan total pendapatan bulanan mereka.

Tunjangan dan gaji hakim di Indonesia tidak hanya sekadar kompensasi finansial, tetapi mereka juga akan menerima berbagai fasilitas seperti rumah dinas, transportasi, dan jaminan kesehatan.

Tunjangan kepada para hakim mencerminkan upaya pemerintah untuk mendukung mereka agar bisa fokus menjalankan tugas mereka dalam menegakkan keadilan.

Meskipun sudah ada tunjangan yang cukup lengkap, banyak hakim yang masih merasa bahwa gaji dan tunjangan yang diterima belum memadai.

Hal ini memicu protes yang melibatkan ribuan hakim melalui aksi "Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia" yang berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk tekanan agar memperbaiki kesejahteraan mereka.

Perwakilan SHI mengungkapkan keluhan mereka bahwa gaji dan tunjangan yang diterima hakim hanya setara dengan uang jajan Rafathar selama 3 hari. 

"Untuk sejahtera, kami kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari," ujar koordinator SHI dalam audiensi tersebut.

Berikut ini rincian lebih jelas untuk setiap golongan gaji hakim Indonesia yang disebut setara dengan uang jajan Rafathar, antara lain:

Baca Juga: Wujudkan Kesejahteraan Hakim, DPR Akan Gulirkan RUU Jabatan Hakim

1. Golongan III

  • Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
  • Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
  • Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
  • Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.

2. Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
  • Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
  • Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
  • Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
  • Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.

Tunjangan Hakim di Indonesia

1. Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp 17,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp 20,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A:Rp 23,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 27 juta.

2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II: Rp 15,9 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp 18,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp 21,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24,5 juta.

3. Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II: Rp 14,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp 17,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp 20,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 24 juta.

4. Tunjangan Hakim Utama Muda

  • Kelas Pengadilan II: Rp 13,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B: Rp16,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A: Rp 19 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus: Rp 22,4 juta.

Itulah informasi lengkap mengenai gaji beserta tunjangan hakim di Indonesia saat ini yang disebut tidak memadai karena setara dengan uang jajan Rafathar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.